Mengapa Pramuka
Menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib di Kurikulum 2013 ?
Dalam
acara sosialisasi Kurikulum 2013 yang bertema 'Kreatif Inovatif Karakter' di
Aula Dinas Pendidikan Jabar, Jalan Radjiman, Bandung, Sabtu (16/3/2013),
Menteri Pendidikan dan KebudayaanMohammad Nuh menegaskan kurikulum 2013 akan
dilaksanakan pada 15 Juli 2013. Menurut Mendikbud Muhammad Nuh, hadirnya
kurikulum baru bukan berarti kurikulum lama tidak bagus. Kurikulum 2013
disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan.
Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan.
“Pergeseran paradigma belajar abad 21 dan kerangka kompetensi abad 21 menjadi
pijakan di dalam pengembangan kurikulum 2013,” ujar Muhammad Nuh.
Disamping
itu juga Mohammad Nuh kepada wartawan usai penandatangan Nota Kesepahaman
dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa (20/11/2013)
menjelaskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab
disebut Pramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi
peserta didik di Sekolah Dasar dan Menengah. Pramuka bukan menjadi mata
pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler. Ada
penambahan waktu dalam kurikulum baru dari 26 jam menjadi 30 jam seminggu,
karena kewajiban ekstrakulikuler pramuka tersebut. "Pramuka wajib di setiap
sekolah, melalui pramuka NKRI akan terjaga secara utuh. Dan juga komposisi
proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan ekstrakurikuler,” katanya.
Beliau juga menandaskan bahwa setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam
menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. “Pertama, dasar legalitasnya
jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU
Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Alasan kedua, Pramuka mengajarkan
banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam,
hingga kemandirian. “Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami
sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa
sekolah dasar dan menengah,” ucapnya.
Diingatkan
juga oleh Mendikbud Muhammad Nuh, membangun sikap tidak bisa dilakukan hanya di
dalam kelas tetapi dibentuk melalui ekstrakurikuler dan ko-kurikuler. Untuk
itulah, lanjut Mendikbud, Pramuka adalah salah satu kegiatan yang diwajibkan
dalam ekstrakurikuler.
Dasar
Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:
1. - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2. - Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka
3. -Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji
kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4. - Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
5. - Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
6. -.Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum 2013 pada Lampiran III, kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat
operasional (supplement dan complements) kurikulum yang perlu disusun dan
dituangkan dalam rencana kerja tahunan dan kalender pendidikan sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar